Uang Denda "Covid" di Ngawi Tembus Setengah Miliar

Ilustrasi Ilustrasi

NGAWI: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Jawa Timur  mengumpulkan uang denda dari operasi yustisi protokol kesehatan sebanyak Rp 564,5 juta. Operasi yustisi dalam upaya penanganan covid-19 ini dimulai sejak September 2020 hingga awal Januari 2021.
 
"Sudah terkumpul denda sebanyak Rp 564,5 juta. Uang tersebut masuk kas daerah," ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Ngawi Arief Setiyono, di Ngawi, Selasa, 12 Januari 2021.
 
Uang denda sebesar Rp 564,5 juta tersebut paling banyak diperoleh dari pos penyekatan di Gerbang Tol Ngawi, pos perbatasan wilayah Mantingan, pos perbatasan wilayah Sine, dan Karangjati. Uang denda itu didominasi dari pelanggaran protokol kesehatan dan administrasi rapid tes covid-19 di exit Tol Ngawi yang mencapai Rp 560 juta.

"Sisanya sebesar Rp 4,5 juta diperoleh dari denda pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di wilayah Ngawi,” jelasnya.
 
Pihaknya menegaskan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di wilayah Ngawi masih intensif dilakukan. Sebab,  Ngawi termasuk dalam 11 daerah di Jatim yang wajib menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
 
PPKM dilakukan mulai 11-25 Januari 2021 sebagai upaya menekan kasus covid-19. Ngawi saat ini masuk dalam kategori zona merah atau risiko tinggi penularan covid-19.
 
Data Satgas Covid-19 Ngawi mencatat hingga Senin, 11 Januari 2021 ada 715 warga setempat yang terkonfirmasi positif covid-19. Dari jumlah itu, 578 orang di antaranya telah sembuh, 96 orang masih dalam perawatan, dan 41 orang meninggal.
 
 


(TOM)

Berita Terkait