Penetapan sebelas daerah tersebut berdasarkan pertimbangan atas Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo. Kemudian atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB yaitu Kabupaten Blitar, Lamongan dan Kabupaten Ngawi serta daerah yang memenuhi seluruh kriteria 4 indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.
Empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19 yakni diukur dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional 82 persen, tingkat kasus aktif di atas rata rata Nasional 14 persen serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, berdasarkan Inmendagri 1/2021 diktum 1 disebutkan bahwa daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan diktum 3 yang menyebutkan bahwa Gubernur juga dapat menetapkan kabupaten - kota lain.
"Maka, landasan penetapan kabupaten dan kota yang akan diberlakukan PPKM adalah daerah yang ditetapkan sebagai prioritas dalam Inmendagri 1/2021, daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB, serta daerah yang memenuhi seluruh kriteria 4 indikator," ungkapnya.
Khofifah mengatakan, berdasarkan 4 Indikator yang telah ditetapkan oleh KCPEN dan Kemendagri, ada dua daerah di Jatim yang memenuhi kriteria tersebut, yakni Kota Madiun dan Kabupaten Madiun. Sedangkan berdasarkan peta resiko covid-19 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas covid-19 Pusat, Jatim juga memiliki 3 zona merah saat ini yakni Kab Blitar, Ngawi, dan Lamongan.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut baik Instruksi Kemendagri, kemudian 4 indikator serta peta resiko Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas pusat, maka ditetapkan 11 kab/kota di Jatim diberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021,” terangnya.
Untuk itu, Khofifah mengajak semua pihak termasuk masyarakat ikut mematuhi pelaksanaan PPKM tersebut. Dengan kerjasama semua pihak, ia berharap penyebaran covid-19 dapat terus ditekan sehingga kegiatan masyarakat termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan maksimal.
“Salah satu penyebab peningkatan kasus covid-19 ini adalah peningkatan mobilitas manusia sehingga penularan covid-19 terus berjalan dan belum bisa dihentikan. Padahal, penurunan mobilitas akan sangat berpengaruh terhadap proses penularan covid-19. Dengan diberlakukannya PPKM ini diharapkan dapat menekan penularan covid-19,” terangnya.
Sementara itu, saat ini kasus covid-19 di Jatim menujukkan tren yang cukup signifikan. Dimana per Sabtu , 9 Januari 2020, kasus covid-19 di Jatim mencapai 91.609 kasus dengan kasus konfirmasi sembuh sebanyak 78.602 kasus atau 85,80 persen, kasus yang dirawat sebanyak 6.627 kasus 7,24 persen dan meninggal 6.380 kasus 6.96 persen.
Sementara berdasarkan data kapasitas TT covid-19 di Jatim, terdapat peningkatan jumlah BOR ICU isolasi maupun isolasi biasa untuk pasien covid-19. Saat ini, BOR ICU COVID-19 telah mencapai 72 persen dan Isolasi covid-19 mencapai 79 persen. Angka ini tentunya perlu diwaspadai karena standar dari WHO adalah 60 persen.
”Tidak hanya itu, tren kasus mingguan baru covid-19 di Jatim mengalami peningkatan yang signifikan sejak minggu kedua November sampai Januari. Tampak bawa kasus covid-19 maupun kematian belum menunjukkan tren penurunan sehingga dibutuhkan pembatasan mobilitas guna mencegah penyebaran covid-19 di Jatim, harapannya PPKM ini menjadi upaya yang masif dan terstruktur untuk menghambat penyebaran,” pungkasnya
(ADI)