Duh, Pedagang di Jember Jual Dawet Campur Karbit

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penggunaan bahan berbahaya dalam makanan (Foto / Istimewa) Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penggunaan bahan berbahaya dalam makanan (Foto / Istimewa)

JEMBER : Tim Satreskrim Polres Jember mangkap seorang pedagang minuman berinisial HL (30). Tersangka menjual dawet dicampur dengan kalsium karbida atau karbit di Desa Darungan, Jamber. Kandungan karbit dalam minuman tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna menjelaskan dari hasil pemeriksaan polisi, HL membuat sendiri nata de coco dan dawet jumble yang dicampur dengan bahan berbahaya kalsium karbida. Kemudian dikemas dan dijual kepada pedagang di sejumlah lapak pada beberapa pasar tradisional.

"Kalsium karbida biasanya digunakan untuk bahan pengelasan sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan ketika dikonsumsi oleh masyarakat," tuturnya.

Dia menjelaskan HL menggunakan campuran karbit dalam adonan dawetnya supaya kental dan keras. Selanjutnya adonan dawet tersebut dipasarkan ke sejumlah pasar tradisional, yakni Pasar Tanggul, Bangsalsari, Rambipuji, Balung, Jatiroto, dan Tanjung.

baca juga : Tahanan Narkoba Polres Sampang Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

"Beberapa barang bukti yang kami sita, di antaranya satu bungkus dawet jumble, lima bungkus karbit, dua bungkus benzoat, tepung tapioka, dan satu buah timbangan," kata Yogi.

Tersangka HL dalam keterangannya kepada penyidik mengaku sudah menjalankan bisnis tersebut sejak tiga tahun terakhir dan produknya dijual kepada pedagang di sejumlah pasar tradisional. Kemasan dawet yang dicampuri karbit tersebut dijual dengan harga cukup terjangkau, yakni berkisar Rp1.500 hingga Rp50.000 kepada sejumlah pedagang yang memasarkan dagangannya di pasar tradisional.

Atas perbuatannya, tersangka HL dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

 


(ADI)

Berita Terkait