Jual Barang Sitaan Hasil Penertiban, Mantan Kabid Tramtibum Satpol PP Surabaya Disidang

Ferry Jocom saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penjualan barang sitaan di Kejari Surabaya (Foto / Metro TV) Ferry Jocom saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penjualan barang sitaan di Kejari Surabaya (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Sidang perdana kasus dugaan korupsi penjualan barang bukti Satpol-PP Kota Surabaya dengan terdakwa Ferry Jocom digelar perdana Rabu 28 September 2022. Sidang terdakwa yang merupakan mantan Kabid Tramtibum Satpol PP digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Danang Suryo Wibowo menjelaskan, bahwa sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar secara online, di mana terdakwa berada di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.

“Terhadap terdakwa didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 10 huruf a Sub Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Danang.

Lanjut Danang, sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu 5 Oktober 2022, dengan agenda pembacaan eksepsi

Baca juga : Warga Surabaya Diminta Waspada Penularan Penyakit Legionellosis.

“Sebagaimana dirilis sebelumnya. Bahwa terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejari Surabaya, karena diduga menjual barang bukti hasil penertiban yang terletak di gudang Jalan Tanjungsari Surabaya milik Satpol PP Kota Surabaya senilai 500 juta rupiah,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait