Bawaslu Jember Temukan 83 Panwaslu Kecamatan Existing

Arsip - Ketua Bawaslu Jember Sanda Adhitya Pradana. (ANTARA/HO-Bawaslu Jember) Arsip - Ketua Bawaslu Jember Sanda Adhitya Pradana. (ANTARA/HO-Bawaslu Jember)

Jember: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember mengevaluasi kinerja 83 panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan existing yang kembali mengikuti asesmen menjelang Pilkada serentak 2024. Peserta existing merupakan dari anggota Panwaslu Kecamatan yang kini sudah atau tengah melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu tahun ini.

"Hingga batas akhir pendaftaran tercatat 83 dari total 93 Panwaslu kecamatan existing yang mengikuti asesmen untuk Panwaslu pilkada," ucap Ketua Bawaslu Jember, Sanda Adhitya Pradana, dikutip dari Antara, Selasa, 30 April 2024.
 
Menurut dia, terdapat tiga orang anggota Panwaslu Kecamatan Sumbersari yang tidak berkenan untuk mengikuti asesmen. Di Kecamatan Kaliwates, terdapat empat pendaftar karena ada satu pendaftar Panwaslu Kecamatan existing pindah domisili ke Kecamatan Kaliwates.

"Tidak semua 83 panwaslu kecamatan existing tersebut secara otomatis bisa masuk semua menjadi panwaslu kecamatan untuk pilkada karena kami melakukan proses penilaian asesmen yang dikirimkan Panwaslu kecamatan," ucapnya.

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Panwaslu Kecamatan selama tahapan Pemilu 2024 dan rekam jejak kinerja juga akan menjadi pertimbangan layak atau tidaknya untuk tetap menjadi Panwaslu Kecamatan.

"Selain itu kami juga melihat ada potensi kemungkinan panitia pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD) untuk menjadi panwaslu kecamatan pilkada karena kinerjanya yang cukup baik," kata dia.

Penilaian asesmen dan evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan existing dilakukan pada 26-27 April 2024. Setelah itu, akan dilakukan konsultasi Bawaslu Jember kepada Bawaslu Jawa Timur.

"Dari hasil itu akan menentukan apakah mereka masih layak untuk melanjutkan tugasnya sebagai Panwaslu kecamatan pada Pilkada 2024 atau tidak, sehingga penetapan panwaslu kecamatan existing terpilih akan diumumkan pada 1-2 Mei 2024," ucap Sanda.

Jumlah Panwaslu di setiap kecamatan sebanyak tiga orang dan Kabupaten Jember memiliki 31 kecamatan. Dengan itu, total yang dibutuhkan untuk Panwaslu Pilkada adalah 93 orang.

"Setelah rekrutmen Panwaslu kecamatan existing selesai maka Bawaslu Jember akan membuka rekrutmen Panwaslu kecamatan dari pendaftar baru sesuai dengan jumlah kebutuhan Panwaslu kecamatan di Jember," tuturnya.


(SUR)

Berita Terkait