Ayah Dikriminalisasi, Anak Mengadu ke Kapolda Jatim

As'ad Ulul Albab didampingi kuasa hukumnya dari Tim Advokasi JPKP Nasional DPD Jatim saat mengadukan nasib ayahnya ke Kapolda Jatim (Foto / Clicks.id) As'ad Ulul Albab didampingi kuasa hukumnya dari Tim Advokasi JPKP Nasional DPD Jatim saat mengadukan nasib ayahnya ke Kapolda Jatim (Foto / Clicks.id)

SURABAYA : Merasa mendapat perlakuan tidak adil dan dikriminalisasikan, As'ad Ulul Albab, mengadukan nasib ayahnya ke Polda Jatim, Rabu 12 Mei 2021. Sang ayah, Muhmudin Syukur sendiri saat ini tengah terbelit tuduhan kasus dugaan pelecehan seksual.

Didampingi kuasa hukumnya, As'ad bercerita tentang kasus yang membelit sang ayah. Menurutnya, kasus tersebut berawal dari laporan NS, yang mengaku telah dilecehkan oleh ayahnya. Laporan NS itu pun, akhirnya sampai ke meja pengadilan.
 
"Kasus sudah sampai persidangan, bahkan sudah vonis," ujarnya.
 
Ia menambahkan, dipersidangan ini lah terungkap beberapa fakta yang dianggapnya janggal. Beberapa di antaranya adalah, jaksa penuntut umum yang dianggap terlalu banyak beropini, meski fakta persidangan lemah.
 
"Misalnya hasil visum tidak ditunjukkan dalam persidangan. Sehingga, seharusnya tidak terbukti adanya tanda-tanda kekerasan pada korban dan lain sebagainya," imbuhnya.
 
Dengan adanya kasus ini, ia menyebut telah terjadi pembunuhan karakter terhadap sang ayah yang nota bene adalah seorang kepala sekolah sebuah SMP Swasta di Bangkalan, Madura. Ia juga merasa ada perlakuan tidak adil terhadap sang ayah.
 
"Untuk itu, kami memohon perlindungan hukum pada Kapolda Jatim atas perkara yang dituduhkan pada ayah. Beliau adalah orang baik. Di kampung, beliau mendapat kepercayaan dari masyarakat setempat," tegasnya.
 
Sementara itu, Tim Advokasi JPKP Nasional DPD Jatim, Christofer Chandra Yahya mengatakan terkait dengan proses hukumnya sendiri Muhmidun, ia mengaku sudah melakukan banding. Proses banding pun, sudah dilayangkan setelah putusan di tingkat pengadilan negeri selesai.

"Kita sudah upayakan banding," katanya.  

 


(ADI)