TULUNGAGUNG: Nekad mengadakan acara yang mengundang kerumunan, pemilik lokasi wisata di Tulungagung, Jawa Timur dikenai sanksi tegas oleh Satpol PP. Selain itu, kasus itu juga sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kabid penegakkan Perda dan Pergub Satpol PP Tulungagung, Artista Nindta Putra kasus ini berawal adanya aduan masyarakat terkait adanya kegiatan di lokasi wisata Singapore Waterpark, Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, pada Rabu 6 Januari 2021.
"Kami bersama Satgas covid-19 Tulungagung langsung mendatangi lokasi. Saat kami datang ternyata benar ada acara pesta ulang tahun, " ujarnya.
Acara pesta tersebut disinyalir melanggar instruksi Bupati Nomor 2 tahun 2020 yang membatasi kegiatan masyarakat untuk berkerumun dan bersifat mengundang massa, serta melanggar jam malam mulai pukul 20.00 hingga pukul 04.00 WIB.
"Apabila terbukti melanggar pemilik Singapore waterpark akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu. Jika melakukan pelanggaran lagi, bisa terancam sanksi penutupan tempat usaha, " ujarnya.
(TOM)