Dituding Usir hingga Gugat Ibu Kandung Gegara Warisan, Begini Kata Sang Anak

Kuasa hukum Slamet Utomo, Rudy Santoso dan Erick Aristo menjelaskan soal tudingan mengusir orang tua (Foto / Istimewa) Kuasa hukum Slamet Utomo, Rudy Santoso dan Erick Aristo menjelaskan soal tudingan mengusir orang tua (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Slamet Utomo anak yang dituding menggugat ibu kandung bernama Megawati gegara warisan angkat bicara. Lewat kuasa hukumnya, Slamet Utomo menjelaskan duduk perkara tersebut. Kuasa hukum Slamet, Rudy Santoso dan Erick Aristo menegaskan tidak ada pengusiran sang ibu dari rumahnya. Sebelum adanya proses hukum ini, sang ibu jauh hari sudah tidak menempati rumah tersebut

Sejak kematian sang suami Sujianto, kata Erick, Megawati diketahui telah berpindah rumah di Genteng, Banyuwangi bersama anak ke tiganya, Herry Sugiharto.

"Tidak benar klien kami mengusir ibunya. Sebab, sejak suaminya meninggal sekitar tahun 2020 beliau sudah pindah bersama anaknya Herry di Genteng. Sedangkan sita jaminan itu baru turun akhir tahun 2022 atau awal 2023," katanya, Jumat 12 Mei 2023.

Dia menambahkan, tidak benar jika ibu dari kliennya tersebut tidak bisa memasuki rumahnya sendiri. Sebab, hingga kini kunci rumah tersebut masih dipegang oleh sang ibu. Kliennya, bahkan hingga kini tak bisa memasuki rumah tersebut lantaran tak memiliki kunci rumah.

"Kunci rumah hingga kini masih dipegang oleh beliau. Jadi kalau dibilang terusir, itu fakta yang menyesatkan, itu drama," ucapnya.

baca juga : Megawati Digugat Anak Kandung hingga Terusir dari Rumah

Terkait warisan Erick menjelaskan, harta warisan Sujianto, ayah dari Slamet Utomo sekaligus suami dari Megawati, menurutnya memang sudah sewajarnya untuk dibagi pada para ahli waris. "Terlepas itu dibagi secara hukum saja, sertifikat-sertifikatnya dibalik nama menjadi nama 4 orang ahli waris. Atau itu mau dijual dibagi-bagi dalam bentuk duit (uang), yang pasti klien kami berharap agar haknya tidak dilanggar," katanya.

Dia menyebut ada indikasi bahwa sebagian harta warisnya akan dialihkan pada anak ke 3, Herry Sugiharto. Upaya peralihan ini, bahkan disebutnya dilakukan secara diam-diam.

"Nyatanya kenapa sampai ada peralihan seperti ini secara diam-diam. Suratnya ini menjawab dari suratnya bu Mega yang meminta peralihan pengelolaan dan pengurusan penanggungjawab UD Garuda Motor. Itu nyata, kalau benar itu sampai terjadi berarti hak klien kami sudah dilanggar," katanya.

Soal sita jaminan rumah itu, Rudy menambahkan, jika hal itu dilakukan hanya untuk melindungi aset tersebut agar tidak terjadi peralihan sewaktu proses hukum ini tengah berjalan. "Jadi sita jaminan itu hanya untuk melindungi saja agar tidak ada peralihan disaat proses hukum ini sedang berjalan," ucapnya.

Dikonfirmasi soal apakah ada keinginan dari kliennya untuk menemui sang ibu dan berbicara secara baik antara anak dan orang tua, Erick menjelaskan, bahwa upaya itu sudah berulangkali coba dilakukan. Namun, selalu menemui kegagalan lantaran tak pernah mau ditemui dan dihalangi sang adik.

"Istri dari klien kami pernah mencoba menemui sang ibu di rumah Genteng (rumah Herry). Namun tidak diizinkan oleh Herry. Pernah juga kirim biaya hidup, tapi ditolak, malah dikembalikan dengan mengirimi matras (semacam alas tidur). Pernah juga kirim sarang burung walet tapi juga ditolak," ucapnya.

Erick menjelaskan, kliennya memang belum bisa berupaya menemui sendiri sang ibu lantaran kondisi fisiknya yang tidak memadai. Dia diketahui sedang menderita stroke, dan dalam masa pemulihan. Dia khawatir, jika harus pergi ke rumah adiknya untuk menemui sang ibu, maka dapat terganggu secara psikologis.

"Klien kami sedang masa pemulihan. Makanya mengirim istri dan anaknya untuk menemui sang ibu, tapi selalu dihalangi," katanya.

Untuk menunjukkan keseriusannya menjalin komunikasi dengan sang ibu, Slamet diakuinya pernah menyediakan tempat tinggal untuk Megawati. Namun, tawaran itu tak pernah dijawab oleh sang ibu. Slamet kembali menegaskan, dalam perkara ini sebenarnya Megawati lah menggugat lebih dulu sebelum adanya gugatan dari kliennya Slamet Utomo. Gugatan itu dalam perkara dengan nomor 225/Pdt.G/2021/PN.Byw. Gugatan tersebut tentang waris yang intinya meminta seluruh harta waris suaminya, Sutjianto.

"Sedangkan gugatan klien kami No. 184/Pdt.G/2022/PN.Byw bukan gugatan waris, tapi gugatan pembatalan atas akta yang cap jempolnya dipaksa. Sedangkan untuk gugatan di PTUN, diajukan klien kami karena SHM 2450 dan SHM 2452 dialihkan oleh Megawati ketika sedang dalam sengketa," katanya.

Sebelumnya, seorang ibu bernama Megawati dari Banyuwangi mengaku terusir dari rumah dan tempat usaha yang ditinggalinya. Hal itu terjadi, lantaran rumah dan tempat usaha miliknya disita pengadilan gegara sang anak mengajukan gugatan terkait dengan hak waris.


(ADI)

Berita Terkait