Persiapan Pemilu 2024, KPU Banyuwangi Rekrut 35.910 Petugas KPPS

Anggota KPU Kabupaten Banyuwangi Dian Purnawan memberikan keterangan kepada wartawan. ANTARA/HO-NH Anggota KPU Kabupaten Banyuwangi Dian Purnawan memberikan keterangan kepada wartawan. ANTARA/HO-NH
Banyuwangi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi menargetkan penerimaan sebanyak 35.910 orang. Upaya tersebut dilakukan untuk merekrut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024, 
 
Anggota KPU Kabupaten Banyuwangi, Dian Purnawan, menyampaikan bahwa pendaftaran calon petugas KPPS akan dibuka mulai 11 hingga 20 Desember 2023 di Banyuwangi.

"Kami membutuhkan petugas cukup banyak untuk ditempatkan pada 5.130 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 25 kecamatan. Setiap TPS membutuhkan tujuh petugas KPPS," ungkap Dian dilansir dari Antaranews.com pada Kamis, 7 Desember 2023.

Dian menjelaskan bahwa rekrutmen petugas KPPS untuk Pemilu 2024 mengalami perubahan. Diantaranya, terkait batasan usia, yaitu minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Pada pemilu 2019, batasan usia yang diatur hanya usia minimal.

Selain membatasi usia, KPU juga semakin ketat dalam menetapkan persyaratan kesehatan bagi calon petugas KPPS. Tujuannya, untuk mengantisipasi risiko kejadian pada Pemilu 2019, yang menyebabkan korban jiwa.

"Kami juga lebih memperhatikan catatan medis atau kesehatan, meski usianya masih muda, jika mempunyai jejak rekam kesehatan yang buruk seperti mengidap penyakit jantung, hipertensi, atau penyakit lainnya yang fatal, itu akan menjadi catatan kami,"    ungkap Dian.

Proses pendaftaran calon petugas KPPS dapat dilakukan mulai tanggal 11 hingga 20 Desember 2023, dan masyarakat yang berminat dapat mendaftar langsung di sekretariat PPS.

Dian menegaskan akan ada persaingan dengan Bawaslu dan partai politik untuk kebutuhan pengawas dan saksi di setiap TPS. Meski demikian, optimisme tetap tinggi untuk mencapai target jumlah petugas KPPS yang diperlukan.

Selain KPPS, di setiap tempat pemungutan suara juga memerlukan sekitar 10.260 orang petugas Perlindungan Masyarakat atau Linmas.

"Khusus untuk petugas Linmas, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan atau desa untuk meminta rekomendasi, karena yang berwenang untuk merekomendasikan adalah lurah atau kepala desa," tutup Dian.


(SUR)

Berita Terkait