30 TKI Asal Sampang Dipulangkan, Ini Alasannya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id
SAMPANG : Sebanyak 36 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sampang dipulangkan dari tempat kerjanya. Rinciannya yakni 30 orang dipulangkan karena masa kerjanya habis dan 6 orang lainnya dipulangkan secara paksa karena tidak membawa surat lengkap.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sampang, Agus Sumarso menyampaikan pemulangan TKI itu terjadi diantara Januari hingga pertengahan Februari 2022.

“Yang dipulangkan mayoritas bekerja di Malaysia menjadi kuli bangunan dan pembantu rumah tangga,” terangnya.

Lebih lanjut Agus menambahkan, kasus pemulangan TKI lantaran tidak dilengkapi dengan dokumen resmi masih cukup tinggi. Itu menunjukan bahwa banyak TKI yang memilih berangkat dengan jalur ilegal. Tetapi pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena tidak bisa memaksa dan hanya mengimbau agar para warga Sampang yang hendak menjadi TKI lebih baik mengunakan jalur resmi atau legal.

Baca juga : Terancam Ditahan Lebih Lama, WNA Palestina yang Kabur Dilaporkan Pencurian Mobil

“Sebab efeknya bisa dihukum dan di pulangkan secara paksa,” tandasnya.


(ADI)

Berita Terkait