Gaji ke-13 Tenaga non-ASN Surabaya Pakai Skema Honorarium

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Pemberian gaji ke-13 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dilakukan menggunakan skema honorarium. Penyaluran dilakukan menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Gaji ke-13 tenaga non-ASN dengan mekanisme honorarium, bukan merujuk kepada UMK (Upah Minimum Kota atau Kabupaten) pada Undang-undang Cipta Kerja," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Muhammad Fikser, Jumat 14 April 2023.

Menurut Fikser, pemberian gaji ke-13 dikhususkan kepada pegawai non-ASN yang masuk kategori kelas jabatan 3 dan 4. "Gaji ke-13 ini diberikan menjelang Lebaran," katanya.

Fikser menjelaskan, berdasarkan Surat Menteri PAN-RB tertanggal 14 Oktober 2022, tenaga non-ASN di pemkot pada 2023 terbagi menjadi dua kategori. Keduanya yakni tenaga penunjang dan non-penunjang. Tenaga penunjang ini terdiri atas petugas kebersihan, petugas keamanan, dan sopir.

baca juga : 748 Rumah di Jember Terendam Banjir, Ketinggian hingga 1 Meter

Menurut dia, pada 2023 tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan mekanisme honorarium. Sementara tenaga non-penunjang dipastikan masih tetap bekerja sesuai hasil evaluasi Kementerian PAN-RB. "Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan kelas jabatan hingga uraian tugas tenaga outsourcing non-penunjang," ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, hasil dari evaluasi terkait tenaga outsourcing atau alih daya 2022 sudah tidak merujuk kepada yang dipihakketigakan. "Tetapi karena pemkot ingin mereka tetap bekerja, maka sesuai ketentuan tetap diperbolehkan dan diperkenankan sesuai Surat Menteri PAN-RB melalui kontrak perorangan di belanja barang dan jasa," ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya menyatakan sebanyak 24 ribu pegawai non-ASN atau alih daya di Pemkot Surabaya tetap dipertahankan. Meski, pemerintah pusat telah menghapus non-ASN di seluruh pemerintah daerah mulai 2023. Eri mengatakan Kementerian PAN-RB telah menyetujui usulan Pemkot Surabaya untuk memberdayakan tenaga non-ASN meski harus mengacu pada sejumlah peraturan.

"Saya mengatakan tidak bisa kalau ini (non-ASN) dihapus. Kalau dihapus maka otomatis akan meningkatkan pengangguran di Kota Surabaya, sehingga saya pertahankan tenaga itu," kata Cak Eri panggilan akrab Eri Cahyadi.

 


(ADI)