Bupati Sidoarjo Diperiksa Sebagai Tersangka KPK pada Jumat 19 April

Arsip - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali menyampaikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (16/2/2024). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat) Arsip - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali menyampaikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (16/2/2024). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan jadwal pemeriksaan tersangka Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, pada Jumat, 19 April 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip, berharap Ahmad Muhdlor dapat hadir untuk memenuhi panggilan tim penyidik komisi antirasuah.

"Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK," kata Ali dikutip dari Antara, Kamis, 18 April 2024.

Ahmad Muhdlor ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Selasa, 16 April 2024, dalam kasus tersebut. Namun, pihak KPK masih belum dapat memberikan keterangan lebih detail mengenai perkara tersebut.

"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," ujar Ali dikutip dari Antara, Selasa, 16 April 2024.

Ali menyatakan penetapan tersangka tersebut diputuskan berdasarkan analisa dari keterangan berbagai pihak yang menjadi saksi dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak yang ikut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, yakni berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ucapnya.

Sebelumnya, pada 29 Januari 2024, KPK telah menetapkan dan menahan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian, pada 23 Februari 2024, KPK juga menetapkan dan menahan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam dugaan korupsi yang sama.


(SUR)

Berita Terkait