Kakek di Pasuruan Jualan Bubuk Petasan, Tertangkap!

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengintrogasi tersangka penjual bubuk petasan. (metrotv) Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengintrogasi tersangka penjual bubuk petasan. (metrotv)

PASURUAN: Seorang kakek harus berlebaran di sel tahanan setelah ditangkap petugas Satreskrim Polres Pasuruan. Penyebabnya,  berjualan bahan peledak untuk membuat petasan alias mercon.  

Manan, 67 tahun,  ditangkap polisi di  Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan,  Kabupaten Pasuruan.  Di rumahnya ini,  polisi menemukan  bahan peledak atau bubuk mesiu untuk membuat mercon dengan berat sekitar 1 kilogram.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan tersangka yang berkerja sebagai pedagang itu membeli bahan peledak untuk membuat mercon dari seorang pedagang sayur keliling di Desa Kluwut,  Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan seharga Rp 250.000.

"Kemudian dibagi menjadi dua menjadi setengah kilogram dan dijual lagi seharga Rp 150 ribu. Kita ingatkan lagi kepada masyarakat, bahan-bahan peledak untuk petasan maupun bondet (bom ikan) seperti ini dilarang, " ujar Kapolres, Selasa 4 Mei 2021. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

 


(TOM)