Hore, Guru Honorer Bisa Direkrut dan Digaji Sekolah di Perekrutan PPPK 2024

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengatakan ada solusi bagi guru honorer pada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Terdapat 3 solusi permanen bagi masalah guru honorer, yang merupakan hasil diskusi bersama kementerian terkait lainnya, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Berbagai permasalahan dalam tenaga guru honorer mendorong kami mencari solusi terbaik. Setelah 6 bulan, kami bersama Kemenpan RB, Kemenkeu dan Kemendagri sudah mengerucut terhadap satu solusi. Harapannya jadi solusi permanen yang diimplementasikan di 2024,” ujar Nadiem Makarim, dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Kemenpan RB, Kemenkeu, dan Kemendagri terkait Guru PPPK, Rabu 24 Mei 2023.

Solusi pertama adalah menerapkan konsep marketplace untuk guru. Nantinya, terdapat database yang bisa diakses oleh setiap sekolah. Sehingga sekolah bisa langsung melakukan perekrutan dari database tersebut sesuai dengan kebutuhan di masing-masing sekolah.

Terdapat dua jenis guru yang akan terdaftar dalam marketplace tersebut. Di antaranya guru-guru honorer yang sudah lulus seleksi Calon Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lulusan PPG Pra Jabatan yang lulus uji kompetensi. Perlu diketahui, seleksi akan dilakukan lebih dari sekali selama setahun. Solusi kedua, proses perekrutan akan berubah.

baca juga : Setelah BSI, Giliran BFI Finance Alami Serangan Siber

Nantinya, sekolah bisa merekrut guru ASN kapanpun sesuai formasi yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru yang sudah direkrut oleh sekolah akan otomatis menjadi PPPK. Selain itu, anggaran gaji dan tunjangan guru ASN akan dialihkan ke sekolah.

“Anggaran dan tunjangan guru ASN yang tadinya ada di pemerintah daerah (Pemda) akan dialihkan ke sekolah, sama seperti dana BOS. Namun, dana itu akan dikunci. Jadi yang dibayarkan oleh sistem adalah ketika sekolah merekrut guru melalui database tadi. Jadi tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer yang dibayar seadanya,” tutur Nadiem.

Sedangkan solusi ketiga adalah mengubah sistem insentif untuk memastikan keterisian guru khususnya pada sekolah-sekolah tertentu yang tidak diminati oleh para guru.

 


(ADI)

Berita Terkait