Kasus PTSL, Kades di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SIDOARJO : Kades Suko Kecamatan Sukodono, Sidoarjo Rokhayani ditetapkan tim penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Sidoarjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Rokhayani sebelumnya mangkir dari panggilan kejaksaan.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan pemanggilan itu dilakukan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Jaksa Penyidik pada 13 Januari lalu. “Surat panggilan itu sudah diterima tersangka pada 18 Januari lalu, tapi ia tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” katanya.

Karena itu pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua pada 31 Januari mendatang. Tim penyidik masih akan memanggil beberapa orang saksi untuk menemukan fakta hukum terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Suko tahun 2021 lalu.

Baca Juga : Tawuran di Surabaya Lukai Ibu Hamil, Polisi Tangkap 1 Pelaku

Dalam kasus ini kejaksaan sempat menyita uang sebesar Rp 149,8 juta yang ditemukan di ruang kerja tersangka serta sejumlah dokumen terkait kasus ini. Aditya menyebut tersangka telah melanggar pasal 12e UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korups


(ADI)

Berita Terkait