NGANJUK : Komisioner KPK, Lilik Pintauli Siregar menjelaskan kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat (NRH) bersama sejumlah camat di lingkungan Pemkab Nganjuk. Kegiatan OTT dilakukan oleh KPK bersama Bareskrim Mabes Polri.
“Kronologinya, pada Minggu, 9 Mei 2021, tim gabungan KPK dan Bareskrim Mabes Polri mendapat informasi akan adanya penyerahan uang oleh pihak-pihak terkait pada pengisian perangkat desa dan camat di jajaran Pemkab Nganjuk. Tim gabungan menindaklanjuti dan mengamankan 4 orang camat pada wilayah Kabupaten Nganjuk dan uang,” kata Lilik dalam Konferensi Pers OTT Bupati Nganjuk melalui kanal youtube resmi KPK, pada Senin 10 Mei 2021.
Setelah dilakukan pemeriksaan, para camat tersebut mengakui mendapat arahan dari Bupati Nganjuk Novi. Akhirnya, Tim Gabungan KPK dan Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Bupati.
Baca juga : Bupati Nganjuk Ditahan di Mabes Polri
“Tim gabungan juga menemukan fakta dugaan camat menyerahkan uang ke Bupati Nganjuk melalui ajudannya. Akhirnya, Tim gabungan mengamankan Bupati Nganjuk untuk dilakukan tindak lebih lanjut. Untuk efektivitas dan percepatan, oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi, KPK akan melakukan supervisi sesuai kewenangan serta sinergi antar aparat hukum dilakukan terus,” tambah Lilik.
Lilik berpesan kepada seluruh Kepala Daerah dan pejabat publik agar kasus OTT Bupati Nganjuk menjadi pengingat, supaya tidak melakukan hal yang sama.
“Perkara ini menjadi pengingat dan sekaligus peringatan kepada seluruh kepala daerah yang memiliki tanggung jawab terhadap penggunaan anggaran di daerahnya untuk melakukan tugasnya dengan penuh integritasnya,” pesannya.
Dari catatan KPK, laporan adanya jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk telah masuk sejak akhir Maret 2021. Untuk menindaklanjutinya, Unit Koordinasi dan Supervisi KPK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
Dari koordinasi itu, diperoleh informasi apabila laporan pengaduan masyarakat yang sama diterima Bareskrim Polri. Lalu, untuk menghindari adanya tumpang tindih pengaduan masyarakat, maka dilakukan koordinasi antara KPK dan Bareskrim sebanyak empat kali.
Setelah itu, kedua institusi penegak hukum tersebut bersepakat untuk melakukan kerjasama baik pengumpulan bahan keterangan maupun penyelidikan lainnya.
Sementara itu, dalam Konferensi Pers ini juga dihadiri oleh Pimpinan Bareskrim Mabes Polri. Mereka, Brigjen Polisi Drs. Djoko Poerwanto Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
(ADI)