Ledakan Petasan Maut Kediri, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

KEDIRI : Polres Kediri menetapkan satu tersangka terkait ledakan petasan di Dusun Sumberjo Desa Tanjung Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri. Tersangka ialah Wildan Zamani (24) warga Dusun Sumberjo Desa Tanjung Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri. Dia merupakan tetangga korban M Nadfif (37) yang tewas dalam ledakan itu.

Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Admadha Putra mengatakan setelah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik menetapkan Wildan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat saat proses pembelian bahan petasan, yakni alumunium, asam sulfat, dan potasium.

"Selain Wildan, kami amankan dua teman korban lainnya yakni Junaidi dan Yunus. Namun keduanya hanya sebagai saksi. Sedangkan  Wildan tersangka," katanya, Kamis 13 Mei 2021.

Baca Juga : Petasan Meledak di Kediri, Rumah Hancur 1 Meninggal

Iptu Rizkika menjelaskan, peran Ahmad Junaidi dan Yunus hanya sebatas iuran. Namun tak sempat menyerahkan uang keburu terjadi ledakan. Kemudian Wildan mengajak Ahmad Junaidi dan Yunus untuk patungan membeli bahan – bahan petasan.

“Berdasarkan keterangan dari Wildan. Wildan dan korban membuat petasan belajar dari YouTube,”jelas Iptu Rizkika

Selain menetapkan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 1 plastik berisi bubuk alumunium atau brown powder seberat 1/2 kilogram, 2 plastik berisi asam sulfat atau belerang dengan total berat 1,5 kilogram, 1 bak plastik dan 1 plastik berisi bubuk petasan jadi dengan berat 1/2 kilogaram.

Selain itu juga, 3 plastik bekas bubuk petasan jadi, 1 buah kotak plastik yang digunakan mencampur bahan mentah, 1 kotak plastik tempat potasium, 1 buah alas penggulung kertas yang terbuat dari bambu, 2 buah balok kayu yang digunakan sebagai alas menggulung kertas dan 1 tas kresek berisi kertas yang digunakan sebagai bahan dasar selongsong petasan.

“Tersangka kita kenakan undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan sengaja menyimpan senjata Api, amunisi dan bahan peledak,” pungkasnya.


(ADI)