3 Mantan Pejabat DPRD Tulungagung Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang terdakwa gratifikasi Wakil Ketua DPRD Tulungagung (Foto / Istimewa) Sidang terdakwa gratifikasi Wakil Ketua DPRD Tulungagung (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya dianggap terbukti melakukan suap dan gratifikasi kasus pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung.

Sidang yang digelar secara terpisah dan dilakukan secara online, ketiganya menjalani sidang di ruang Cakra di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ada di Jalan Raya Juanda. Surat tuntutan itu dibacakan oleh JPU dari KPK Andy Bernard yang menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b tentang tindak pidana korupsi.

"Dengan ini terdakwa atas nama Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali dituntut 4 tahun penjara," ungkap Andy, Selasa 28 Maret 2023.

Dalam tuntutan itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dimana Adib Makarim harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 284 juta jika tidak dibayarkan maka harta milik terdakwa akan disita sesuai dengan uang pengganti. Jika tidak dibayar maka terdakwa Adib akan menjalani hukuman pidana penjara selama 6 bulan penjara.

baca juga : Napi Rutan Magetan Asal Sidoarjo Ditemukan Tewas Tergantung

Sedangkan Agus Budiarto harus membayar uang pengganti sebesar Rp 349 juta, serta jika tidak dibayarkan akan menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara. Sementara itu, Imam Kambali membayar uang pengganti sebesar Rp 497.600.000, jika tidak dibayarkan akan menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun penjara.

Dengan tuntutan itu, Hakim ketua Darwanto meminta ketiga terdakwa membacakan pembelaan. "Terdakwa bisa membuat sendiri atau dibuatkan oleh penasehat hukumnya," ucapnya.

Usai sidang, Andy Bernard mengatakan ketiganya dituntut sama karena dalam fakta persidangan jaksa menilai ketiganya mendapatkan gratifikasi atau suap dalam pokok pikiran (Pokir) DPRD Tulungagung terkait pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung. "Saat dipersidangan ketiganya membantah namun saat pembuktian itu bukan gratifikasi Pokir yang mereka terima, namun terdakwa tidak bisa membuktikan," jelasnya.

Kasus ini bermula dimana Adib diketahui berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imam dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan agus dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Saat peristiwa itu terjadi, yakni pada 2015, ketiganya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung. Karyoto mengatakan, pihaknya mengusut kasus ini berbekal data, keterangan, dan fakta persidangan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Setelah alat bukti yang ditemukan dinyatakan cukup, KPK meningkatkan kasus tersebut dalam tahap penyidikan. Saat ini, KPK baru menahan Adib Makarim di rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan atau hingga 22 Agustus


(ADI)

Berita Terkait