Zakat dan Wakaf Solusi Jeratan Pinjol

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati praktik pinjaman online atau offline yang mengandung riba adalah haram. MUI mengimbau umat Islam mengoptimalkan zakat dan wakaf agar masyarakat terhindar dari riba.

"Salah satunya dengan mengoptimalkan instrumen keuangan sosial Islam dan filantropi seperti zakat dan wakaf," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, Kamis 11 November 2021.

Niam menuturkan perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang adalah bentuk akad tabarru’ (kebajikan). Yakni bentuk atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah. Lebih lanjut, Niam memaparkan baik orang yang menunda hutang dan memberikan ancama kepada orang yang berhutang juga hukumnya haram.

Baca Juga : Peserta BP Jamsostek Bisa Dapat Bunga KPR Ringan, Cek Syaratnya!

"Sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram dan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram," tuturnya.

Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab). Dengan demikian, Itjima Ulama memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dalam hal ini Kominfo, Polri dan OJK yang hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

 


(ADI)

Berita Terkait