Lagi, Polres Trenggalek Gagalkan Perdagangan Ribuan Baby Lobster Ilegal

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring memeriksa baby lobster yang dikemas dalam plastik. (foto/metrotv) Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring memeriksa baby lobster yang dikemas dalam plastik. (foto/metrotv)

TRENGGALEK: Jajaran Polres Trenggalek Jawa Timur  kembali menggagalkan upaya perdagangan 38.200 ekor benur (baby lobster) ilegal dari kawasan perairan selatan. Selain puluhan ribu benur, polisi juga mengamankan dua orang tersangka.

Dua tersangka yang diamankan berinsial JA dan AB, keduanya merupakan warga Kecamatan Munjungan. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi berupa surat keterangan asal benih (SKAB).

"Saat ini dilakukan pendalaman nama yang tertera pada surat penetapan kelompok usaha bersama (KUB) tidak sesuai dengan asal barang yang diambil pelaku JA. Baby lobster ini  rencananya akan dikirimkan ke pengepul yang ada di Kecamatan Panggul, " ujar AKBP Doni Satria Sembiring,  Kapolres Trenggalek.  

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga hanya melanggar syarat administratif Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 12 Tahun 2020.   Terkait kasus tersebut barang bukti benur ilegal diserahkan ke Dinas Perikanan serta Direktorat Jenderal  (Ditjen), Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk dilakukan pelepasliaran ke laut. Sedangkan sebagian yang resmi dikembalikan ke nelayan.

 


(TOM)