Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Kasus Korupsi PPh Rp1,8 Miliar

Terpidana kasus korupsi pajak, Johanes Limardi Soenarjo saat ditangkap anggora Pidsus Kejari Surabaya (Foto / Metro TV) Terpidana kasus korupsi pajak, Johanes Limardi Soenarjo saat ditangkap anggora Pidsus Kejari Surabaya (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Johanes Limardi Soenarjo, terpidana dalam kasus korupsi pajak PPH senilai Rp1,8 miliar pada tahun 2015, ditangkap tim Pidana Khusus (Pidsus) bersama tim Intelejen Kejari Surabaya, Rabu 24 Februari 2021.

Terpidana yang berprofesi sebagai salah satu notaris di Surabaya itu ditangkap di kawasan Tegalsari pada pukul 11.00 WIB, setelah sebelumnya dilakukan pengintaian selama 3 hari.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Anton Delianto, penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print 11/M.5.10/Fu.1/11/2020 tanggal 23 Februari 2021 (P-48). Pelaksanaan putusan pengadilan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 338/Pidsus/2019 tanggal 15 April 2019.

Dalam amar putusan putusan majelis hakim MA disebutkan mengabulkan kasasi dari penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor : 278/Pidsus/TPK/2016/PN. Surabaya.

"Menyatakan terdakwa Johanes Limardi Soenarjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp. 200 juta subsidiair 6 bulan kurungan," katanya.
 
Lebih lanjut, Anton mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemberkasan, terpidana Johanes akan segera dikirim ke Lapas Porong Sidoarjo.

"Alhamdulillah kondisinya sehat. Kita segera kirimkan ke Lapas," pungkasnya.

Untuk diketahui, Johanes Limardi Soenarjo pada tahun 2015 menggelapkan pajak PPH atas penjualan tanah sebesar lebih kurang Rp1,8 milyar dengan cara memalsukan Surat Setoran Pajak (SSP) yang seolah-olah pajak PPh penjualan tanah tersebut telah disetorkan ke kas negara.


(ADI)