Pungli THR! Bupati Kediri Copot Camat Purwoasri

Bupati Kediri Hanindhito Himawan menunjukkan barang bukti uang hasil pungli yang dilakukan camat Purwoasri. (metrotv) Bupati Kediri Hanindhito Himawan menunjukkan barang bukti uang hasil pungli yang dilakukan camat Purwoasri. (metrotv)

KEDIRI: Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mencopot Camat Purwoasri dari jabatannya lantaran terbukti melakukan pungutan liar (pungli) bermodus THR (Tunjungan Hari Raya).  

Selain Camat berinisial M, sanksi serupa juga diberikan kepada Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Purwoasri berinisial D.

"Untuk Camat Purwoasri diberikan sanksi hukuman berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan kasus Kasi PMD Kecamatan Purwoasri melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 sehingga diberikan sanksi hukuman berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun," ujar Bupati Hanindhito, Sabtu 15 Mei 2021.

Keputusan tersebut diambil melalu  rapat koordinasi dengan instansi terkait. Mulai inspektorat, badan kepegawaian daerah, BPKAD (badan pengelola keuangan dan aset daerah), bagian hukum.  

Rapat membahas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang dilakukan Camat Purwoasri dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Purwoasri.

Hanindhito mengatakan dalam rapat tersebut dibahas terkait dengan bobot nilai kesalahan. Yang bersangkutan juga sudah diingatkan berkali-kali, termasuk lewat telepon tapi tetap bertransaksi.

"Akhirnya, tim memberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010, " ujarnya.

Selanjutnya, Pemkab Kediri akan meminta surat rekomendasi kepada Pemprov Jatim untuk melapor ke Kemendagri terkait dengan pengajuan sanksi itu.

"Senin, 17 Mei kami akan bersurat ke Kemendagri. Hal ini pun juga harus melalui pendampingan dari provinsi dan ada surat rekomendasi dari provinsi. Ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 3, bahwa kepala daerah belum boleh (langsung mengganti). Kalau mau ganti jajaran harus ajukan izin ke Kemendagri," ujar dia.

Kronologi kasus itu berawal dari aduan masyarakat. Pada 4 Mei 2021, sebelum Hari Raya Idulfitri 2021, Hanindhito sudah memberikan imbauan kepada seluruh ASN di Pemkab Kediri untuk tidak ada penarikan THR.
 
Dia sudah menerima adanya aduan terkait dengan permintaan THR. Sehingga secara pribadi juga langsung menghubungi Camat Purwoasri, M.
 
Saat itu, Hanindhito sudah mengingatkan kepada camat bahwa tindakan tersebut termasuk indisipliner dan meminta agar uang dikembalikan. Namun, imbauannya tidak diindahkan dengan tetap ada penarikan kepada setiap desa.

Besar uang yang diminta per desa awalnya Rp 1,5 juta, namun kemudian turun menjadi Rp1 juta. Uang itu diambilkan dari kas desa oleh setiap bendahara desa dan disetorkan ke oknum tersebut. Di Kecamatan Purwoasri, terdapat 23 desa, namun saat Bupati sidak ke lokasi, menemukan uang Rp 15 juta.

 


(TOM)